Kamis, 15 April 2010

Tugas, Pokok dan Fungsi Direktorat Pangan dan Pertanian

21/11/2008

Pasal 280

Direktorat Pangan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Direktorat Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

1. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian;
2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian;
3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
4. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian;
5. pemantauan, evaluasi,dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian;
6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
7. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.


Pasal 282

Direktorat Pangan dan Pertanian terdiri dari:
a. Sub Direktorat Pangan;
b. Sub Direktorat Perkebunan dan Hortikultura;
c. Sub Direktorat Peternakan;
d. Sub Direktorat Kelembagaan Pertanian.

Pasal 283

Sub Direktorat Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pangan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 284
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Sub Direktorat Pangan menyelenggarakan fungsi:

1. pengkajian kebijakan di bidang pangan;
2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan;
3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pangan;
4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pangan;
5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pangan;
6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pangan.


Pasal 285

Sub Direktorat Perkebunan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perkebunan dan hortikultura serta melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Sub Direktorat Perkebunan dan Hortikultura menyelenggarakan fungsi:

1. pengkajian kebijakan di bidang perkebunan dan hortikultura;
2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perkebunan dan hortikultura;
3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perkebunan dan hortikultura;
4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang perkebunan dan hortikultura;
5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perkebunan dan hortikultura;
6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perkebunan dan hortikultura.


Pasal 287

Sub Direktorat Perternakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perternakan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Sub Direktorat Perternakan menyelenggarakan fungsi:

1. pengkajian kebijakan di bidang perternakan;
2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perternakan;
3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perternakan;
4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang perternakan;
5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang perternakan;
6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang perternakan.


Pasal 289

Sub Direktorat Kelembagaan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan, penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pertanian, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 290

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Sub Direktorat Kelembagaan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

1. pengkajian kebijakan di bidang kelembagaan pertanian;
2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pertanian;
3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pertanian;
4. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pertanian;
5. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pertanian;
6. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar